Biksu Diadili Karena Berjudi Poker | Pengadilan Negeri di Seoul, Korea Selatan Kamis (9/8) kemarin mengumumkan sanksi terhadap dua bhiksu Budha yang terlibat dalam aksi perjudian ilegal. Hukuman dijatuhkan menyusul beredarnya rekaman video kontroversial yang menunjukkan sejumlah bhiksu sedang bermain poker.
Pengadilan memerintahkan dua bhiksu yang berasal dari ordo Jogye -dikenal sebagai ordo Budha terbesar di Korsel- masing-masing membayar 2 juta won (Rp16,7 juta) atas ulah yang tak pantas bagi pemuka agama itu. “Pengadilan hanya menjatuhkan sangsi denda karena mereka telah menunjukkan penyesalan atas apa yang telah dilakukan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Korsel seperti dikutip AFP, Jumat (10/8).
Sedangkan seorang bhiksu lain yang merekam suasana kamar hotel tempat rekan-rekannya berjudi juga telah ditahan. Hukuman penjara juga dijatuhkan kepada seorang teknisi yang mempersiapkan kamera yang dipakai untuk merekam perjudian tersebut. Hukuman dijatuhkan setelah teknisi tersebut didakwa memasuki kamar secara ilegal dan merusak beberapa bagiannya untuk memasang kamera.
Sebelumnya Kejaksaan Korsel memulai penyelidikan atas kasus ini menyusul beredarnya video yang menggambarkan delapan orang bhiksu sedang berjudi di sebuah hotel di selatan wilayah Jangseong, bulan April lalu. Perjudian dianggap ilegal kecuali di tempat-tempat tertentu.
Namun bagi seorang bhiksu, perjudian merupakan bentuk pelanggaran dalam agama Budha. Kedelapan bhiksu dalam video tersebut juga telah melanggar aturan agama dengan minum alkohol dan merokok. Akibat skandal ini, beberapa pemimpin ordo Jogye terpaksa harus melepaskan jabatan mereka.
Sebelumnya ordo yang mengklaim memiliki 10 juta pengikut dari total 50 juta populasi Korea Selatan ini diberitakan telah digerogoti konflik internal. Belasan bhiksu terluka ketika beberapa fraksi yang bertikai di dalam ordo tersebut bentrok tahun 1999 lalu.
Sumber: jpnn.com
Title : Biksu Diadili Karena Berjudi Poker
Description : Biksu Diadili Karena Berjudi Poker | Pengadilan Negeri di Seoul, Korea Selatan Kamis (9/8) kemarin mengumumkan sanksi terhadap dua bhiksu B...
Rating : 4.0 stars based on 100 reviews